Beranda / Daerah / Terbongkar Saat Urus Sertifikat, Sebagian Tanah Hasil Jual Beli di Tanggulangin Diduga Masuk Kawasan Perhutani

Terbongkar Saat Urus Sertifikat, Sebagian Tanah Hasil Jual Beli di Tanggulangin Diduga Masuk Kawasan Perhutani

TUBAN –Narasiplus.my.id- Polemik kepemilikan lahan mencuat di Desa Tanggulangin, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban. Sebidang tanah yang diperjualbelikan sejak tahun 2016 diduga sebagian masuk dalam kawasan hutan negara yang dikelola Perhutani. Temuan tersebut terungkap saat dilakukan proses pengurusan legalitas dan sertifikasi tanah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berada di Dusun Krajan, Desa Tanggulangin, awalnya dibeli oleh Yayuk, warga Desa Trucuk, dari Dasuki, warga Desa Tanggulangin. Beberapa tahun kemudian, lahan tersebut kembali dijual kepada seorang bidan yang dikenal dengan nama Bu Ika.

Permasalahan mulai mencuat ketika dilakukan pengecekan status dan pengurusan sertifikat tanah. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, sekitar 174 meter persegi dari total luas lahan diduga masuk dalam kawasan Perhutani, sementara sisanya merupakan tanah hak milik.

Saat ditemui awak media pada Selasa (16/6/2026), Yayuk mengungkapkan bahwa persoalan tersebut telah beberapa kali dimediasi oleh Pemerintah Desa Tanggulangin, namun hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

“Sudah dua kali dilakukan mediasi di balai desa, tetapi sampai sekarang belum ada solusi yang jelas,” ujarnya.

Sebagai bukti penguasaan lahan, Yayuk menunjukkan dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang selama ini rutin dibayarkannya. Dalam dokumen SPPT PBB Tahun 2022, objek tanah tersebut tercatat dengan luas sekitar 300 meter persegi dan memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebesar Rp10,8 juta.

Selain SPPT PBB, ia juga memperlihatkan kwitansi jual beli bermeterai yang dibuat saat transaksi berlangsung. Dalam dokumen tersebut disebutkan adanya transaksi jual beli tanah seluas 300 meter persegi yang berlokasi di Desa Tanggulangin.

Meski demikian, keberadaan SPPT PBB tidak otomatis menjadi bukti sah kepemilikan hak atas tanah. Dokumen tersebut hanya menunjukkan bahwa objek yang bersangkutan tercatat sebagai objek pajak dan memiliki kewajiban pembayaran pajak kepada negara.

Hingga berita ini diturunkan, pihak penjual maupun Pemerintah Desa Tanggulangin belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan yang dipersoalkan. Awak media juga masih berupaya mengonfirmasi pihak Perhutani guna memperoleh kejelasan mengenai batas kawasan hutan dan status hukum bidang tanah tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kepastian hukum kepemilikan tanah serta perlindungan masyarakat dalam transaksi jual beli lahan. Diharapkan seluruh pihak terkait dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar persoalan tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter :Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *