Beranda / TNI - POLRI / Konferensi Pers Polres Bojonegoro: Kasus Aborsi hingga DPO Pencuri Kabel Tembaga Berhasil Diungkap

Konferensi Pers Polres Bojonegoro: Kasus Aborsi hingga DPO Pencuri Kabel Tembaga Berhasil Diungkap

BOJONEGORO – Narasiplus.my.id-Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro menggelar konferensi pers terkait pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana yang berhasil diungkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) selama periode Juni 2026. Kegiatan berlangsung di Gedung AP I Rawi Polres Bojonegoro, Senin (29/6/2026).

Konferensi pers dipimpin Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian didampingi Kasat Reskrim. Dalam kesempatan tersebut, jajaran kepolisian memaparkan sejumlah perkara menonjol yang berhasil diungkap, mulai dari pencurian kabel tembaga, dugaan penyekapan, pemerasan, penganiayaan, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon seluler, hingga tindak pidana aborsi.

Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian menegaskan bahwa pengungkapan berbagai kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polres Bojonegoro dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta memberikan kepastian hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Pada dasarnya suatu tindak pidana terjadi ketika ada niat, kesempatan, sasaran, serta lemahnya pengawasan. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kejahatan,” ujar Kapolres.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah keberhasilan Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pencurian kabel tembaga di area menara telekomunikasi milik sejumlah provider di Desa Tambakmerak, Kecamatan Kasiman.

Kasat Reskrim menjelaskan, perkara tersebut merupakan pengembangan dari kasus serupa yang berhasil diungkap pada tahun 2025. Dalam perkara sebelumnya, tiga pelaku telah divonis, sedangkan dua pelaku lainnya masuk dalam daftar pencarian orang.

Melalui penyelidikan lanjutan, polisi berhasil menangkap salah satu DPO berinisial IS (28), warga Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban, pada 22 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa gunting pemotong besi, sekitar 30 kilogram kabel tembaga hasil curian, serta satu unit mobil Daihatsu Sigra yang diduga digunakan sebagai sarana melakukan aksi pencurian.

“Hasil penyidikan menunjukkan kelompok ini diduga berjumlah lima orang. Kabel tembaga hasil pencurian kemudian dijual untuk memperoleh keuntungan,” terang Kasat Reskrim.

Selain itu, penyidik juga memanfaatkan rekaman CCTV yang memperlihatkan pergerakan kendaraan para pelaku sebelum dan sesudah melakukan aksi pencurian. Bukti tersebut menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses pengungkapan perkara.

Dalam konferensi pers tersebut, Polres Bojonegoro juga memaparkan perkembangan penanganan sejumlah perkara lain, di antaranya dugaan penyekapan, pemerasan, dan penganiayaan yang terjadi pada 29 April 2026, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian telepon seluler, hingga tindak pidana aborsi yang berhasil diungkap sepanjang Juni 2026.

Polres Bojonegoro menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan terhadap perkara-perkara yang masih melibatkan pelaku lain. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan agar situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bojonegoro tetap aman, nyaman, dan kondusif.(Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *