JAKARTA –Narasiplus.my.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun membentuk opini terhadap perkara yang masih dalam tahap penyidikan. Publik diminta menunggu hasil penyidikan resmi serta tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul berkembangnya berbagai pemberitaan mengenai sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan pelanggaran di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) serta pengelolaan aset negara.
Dalam pernyataan resminya pada Kamis (9/7/2026), Kejagung menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar saat ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan yang objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak tergesa-gesa membuat kesimpulan maupun opini hanya berdasarkan pemberitaan yang ada di media. Proses hukum masih berjalan dan semua fakta harus dikaji secara menyeluruh serta objektif sebelum kepastian hukum ditetapkan,” demikian pernyataan resmi Kejagung.
Kejagung memastikan setiap tahapan penanganan perkara akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara akan diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan sesuai prosedur.
Selain itu, Kejagung juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang belum dipastikan kebenarannya dinilai berpotensi menimbulkan spekulasi yang dapat mengganggu jalannya proses penegakan hukum.
Kejagung berharap masyarakat memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum untuk menuntaskan penyidikan secara menyeluruh. Institusi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah, yaitu setiap orang harus dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap perkara dimaksud masih terus berlangsung. Kejagung menyatakan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada publik apabila terdapat perkembangan baru.
(FC-G65)







