BOJONEGORO – Narasiplus.my.id-Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro mengungkap sejumlah perkara tindak pidana dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis(3,9,2026). Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah kasus dugaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan seorang ibu meninggal dunia.
Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial MHD (30) telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban meninggal dunia diketahui merupakan ibu kandung tersangka yang berinisial MBK.
Selain korban meninggal dunia, polisi juga menyebut terdapat korban lain yang mengalami luka akibat dugaan tindak penganiayaan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto mengatakan, dalam proses penyidikan polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya sebuah paving yang terdapat bercak darah, pakaian, sak berwarna hijau, sandal, serta sampel darah korban.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban. Polisi menduga tersangka mencekik dan membenturkan kepala korban hingga mengalami luka.
Setelah itu, menurut keterangan penyidik, tersangka membawa ibunya yang diketahui telah lama menderita stroke ke rumah. Di lokasi tersebut, tersangka diduga mengambil sebuah paving dan melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.
Pertama tersangka diduga mengalami tekanan dan frustrasi akibat hubungan rumah tangganya dengan sang istri yang disebut mengalami kerenggangan.
Sementara dugaan motif kedua, tersangka disebut merasa kasihan terhadap kondisi ibunya yang telah lama menderita penyakit stroke.
Meski demikian, AKP Cipto menegaskan bahwa kedua dugaan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.
Polisi juga masih menunggu hasil observasi dari dokter spesialis kejiwaan terhadap tersangka sebagai bagian dari kelengkapan proses penyidikan.
Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain perkara tersebut, Polres Bojonegoro juga mengungkap kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dua kendaraan roda empat.
Seorang pria berinisial ES (47), warga Desa Sambung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, telah diamankan dalam perkara tersebut.
Dua kendaraan yang berhasil diamankan polisi masing-masing berupa Toyota Innova Reborn bernomor polisi K 1135 MN dan Toyota Hilux Double Cabin bernomor polisi K 8576 Y.
Menurut AKP Cipto, tersangka diduga menggunakan rangkaian cerita yang tidak sesuai fakta serta tipu muslihat untuk menguasai kedua kendaraan tersebut.
Kepada para korban, tersangka diduga menyampaikan bahwa kendaraan tersebut akan disewakan untuk mendukung kegiatan operasional salah satu perusahaan BUMN.
Namun, dalam perjalanan perkara, dugaan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan.
Tersangka akhirnya diamankan petugas pada 12 Agustus 2026 di rumahnya.
Berdasarkan pendalaman sementara, polisi menyebut dugaan motif perkara tersebut berkaitan dengan gaya hidup tersangka serta dugaan kecanduan judi online. Meski demikian, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, perkara lain yang turut diungkap dalam konferensi pers tersebut adalah dugaan tindak pidana pencurian secara bersama-sama terhadap mesin dan sejumlah peralatan konstruksi.
Polres Bojonegoro masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman terkait perkara tersebut, termasuk mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Pengungkapan sejumlah perkara tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bojonegoro dalam penegakan hukum dan menjaga situasi keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bojonegoro.
Polisi menegaskan seluruh tersangka masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Red)







