SURABAYA – Narasiplus.my.id-Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya terus memperkuat akses layanan hukum bagi tahanan melalui kolaborasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LACAK. Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan yang menyediakan layanan penyuluhan, konsultasi, hingga bantuan hukum.
Kolaborasi ini dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pelaksanaan Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan Rutan Kelas I Surabaya. Dokumen tersebut ditandatangani pada 11 Februari 2026 oleh Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Tristiantoro Adi Wibowo, A.Md.IP., S.H., dan Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H., sebagai perwakilan masing-masing lembaga.
Kerja sama ini diarahkan untuk memperkuat pelayanan hukum, meningkatkan kesadaran hukum, serta mendukung pemenuhan hak tahanan dalam memperoleh informasi dan pendampingan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Rutan Kelas I Surabaya menyampaikan bahwa sinergi antara institusi pemasyarakatan dan lembaga bantuan hukum memiliki peran penting dalam memfasilitasi kebutuhan informasi serta layanan hukum bagi tahanan melalui mekanisme yang jelas dan terstruktur.
Sementara itu, Direktur LBH LACAK, Fariji, S.H., menegaskan bahwa keterlibatan lembaganya dalam Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan merupakan bentuk kontribusi untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan hukum.
Menurutnya, kolaborasi yang terstruktur diharapkan dapat membantu tahanan memperoleh informasi hukum secara lebih jelas, sehingga pemahaman dan kesadaran mereka terhadap persoalan hukum yang dihadapi dapat meningkat.
Dalam PKS tersebut, Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK menyepakati sejumlah ruang lingkup kerja sama. Di antaranya penyuluhan hukum, pemberian bantuan hukum, rujukan bagi tahanan miskin yang menghadapi permasalahan hukum, serta kegiatan pemberdayaan dan penyuluhan hukum.
Pelaksanaan layanan bantuan hukum tersebut didukung dengan ruang konsultasi di Rutan Kelas I Surabaya. Dokumentasi kegiatan memperlihatkan pertemuan langsung antara tahanan dan pihak pemberi layanan bantuan hukum sebagai bagian dari implementasi kerja sama.
Melalui sinergi antara Rutan Kelas I Surabaya dan LBH LACAK, Pos Bantuan Hukum Pemasyarakatan diharapkan dapat terus mendukung pemenuhan kebutuhan informasi, konsultasi, dan pendampingan hukum bagi tahanan.
Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan pemasyarakatan yang berorientasi pada akses keadilan dan peningkatan kesadaran hukum.
(Sg)







