Beranda / Daerah / Diduga Sebarkan Pencemaran Nama Baik Hanif, Oknum Wartawan Berinisial M Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Diduga Sebarkan Pencemaran Nama Baik Hanif, Oknum Wartawan Berinisial M Dilaporkan ke Polres Bangkalan

BANGKALAN, JATIM -Narasiplus.my.id- Seorang pria berinisial M, yang diketahui menggunakan atribut wartawan di Kabupaten Bangkalan, dilaporkan ke Polres Bangkalan atas dugaan pencemaran nama baik melalui sejumlah platform digital, mulai dari WhatsApp, TikTok, media sosial hingga media daring.

Laporan tersebut dibuat oleh Hanif, warga Bangkalan, yang merasa kehormatannya dirugikan akibat sejumlah unggahan dan narasi yang beredar di ruang digital.

Dalam laporan yang disampaikan kepada kepolisian, pelapor mempersoalkan sejumlah tulisan yang dinilai menyerang kehormatan dirinya. Di antaranya terdapat tulisan, “MENGHINDAR DARI PERTANGGUNGJAWABAN ini orangnya”, “orang ini orang pengecut…….”, serta narasi, “Jangan menjadi orang pengecut dan pecundang. Hadapi setiap persoalan dengan berani, jujur, dan bertanggung jawab.”

Selain tulisan tersebut, pelapor juga menyebut adanya gambar dirinya yang ditampilkan dalam posisi terbalik pada salah satu unggahan.

Diduga Beredar di TikTok dan WhatsApp

Tidak hanya melalui WhatsApp, konten yang dipersoalkan tersebut juga disebut beredar melalui platform TikTok, salah satunya melalui akun @Bangkalansalbut99.

Dalam unggahan tersebut terdapat pernyataan berbahasa Madura, “Soro atemuh nggko oreng riyah yeh”, yang menurut pelapor memiliki arti, “Suruh temui saya orang ini.”

Pelapor juga mempersoalkan sebuah pemberitaan di media daring wartapers.com berjudul “Hanif yang Mengaku Wartawan BNewsNasional Disebut Tak Hadiri Klarifikasi, Persoalan Berujung Rencana Somasi”.

Pemberitaan tersebut, menurut pelapor, kemudian turut dibagikan melalui WhatsApp oleh seseorang berinisial A.

Tercatat dalam STTLPM Polres Bangkalan

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM), laporan tersebut diterima oleh Polres Bangkalan pada 1 September 2026.

Adapun rincian laporan tersebut yakni:

– Pelapor: Hanif

– Pekerjaan: Wiraswasta

– Perkara: Dugaan pencemaran nama baik

– Waktu kejadian: Senin, 31 Agustus 2026 sekitar pukul 19.00 WIB

– Tempat kejadian: Rumah pelapor

– Nomor STTLPM: STTLPM/468/SATRESKRIM/IX/2026/SPKT/POLRES BANGKALAN

Atas laporan tersebut, proses selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, serta menguji bukti digital dan unsur hukum yang ada.

Polisi Benarkan Adanya Laporan

Kasihumas Polres Bangkalan, Ipda Agung Imtama, membenarkan adanya laporan terkait dugaan pencemaran nama baik tersebut.

«“Memang betul ada laporan terkait pencemaran nama baik ke Polres Bangkalan. Kami akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus pencemaran nama baik ini,” ujar Ipda Agung Imtama.»

Pihak kepolisian selanjutnya akan mendalami materi laporan dan bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Status Wartawan Tidak Otomatis Kebal Hukum

Dalam perkara yang berkaitan dengan konten digital, status seseorang sebagai wartawan tidak serta-merta menjadikan seluruh unggahan yang dibuatnya sebagai produk jurnalistik.

Suatu karya jurnalistik memiliki mekanisme dan ketentuan tersendiri dalam hukum pers. Sementara itu, unggahan pribadi melalui media sosial atau platform digital dapat dinilai berdasarkan ketentuan hukum lain apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus didasarkan pada isi konten, konteks, maksud, sasaran, cara penyebaran, identitas pengunggah, serta keaslian dan keterkaitan bukti elektronik.

Menunggu Proses Penyelidikan

Publik kini menunggu proses penyelidikan Polres Bangkalan terhadap laporan tersebut. Sejumlah bukti digital yang disebut akan menjadi bagian dari materi pemeriksaan antara lain tangkapan layar, tautan, rekaman, percakapan WhatsApp, konten TikTok, serta pemberitaan media daring yang dipersoalkan.

Perkara ini masih berada pada tahap dugaan. Terlapor belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, objektif dan transparan berdasarkan fakta, bukti autentik, keterangan para pihak, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(Redaksi)

#Bangkalan #PolresBangkalan #PencemaranNamaBaik #MediaSosial #UUITE #KUHP #Jurnalistik #DewanPers #PenegakanHukum #AsasPradugaTakBersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *