JAKARTA –Narasiplus.my.id- Penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret PT Summarecon Agung Tbk memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri (LMP), di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (18/9/2026) malam.
Berdasarkan pantauan di lokasi, penggeledahan berlangsung secara tertutup dan menarik perhatian warga sekitar. Kegiatan tersebut berakhir sekitar pukul 19.55 WIB.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut.
“Petang ini, tim penyidik beranjak melanjutkan penggeledahan di rumah tersangka LMP, yang berlokasi di daerah Bekasi,” kata Budi dalam keterangannya kepada pers.
Dalam penggeledahan itu, penyidik terlihat membawa sejumlah barang, di antaranya empat koper berukuran besar yang terdiri dari dua koper merah dan dua koper hitam, serta satu kardus. Barang-barang tersebut diangkut menggunakan empat mobil.
Kelanjutan Penggeledahan di Kantor ATR/BPN
Penggeledahan rumah Lampri merupakan kelanjutan dari kegiatan penyidikan yang dilakukan KPK di kantor Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).
Saat itu, penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal, yaitu:
1. Ruang Dirjen PPTR Lampri.
2. Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Virgo Eresta Jaya.
3. Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi.
Dari penggeledahan di kantor kementerian tersebut, penyidik membawa tiga koper yang berisi dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE).
KPK Tetapkan Delapan Tersangka
Kasus dugaan suap ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Senin (14/9/2026), terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti dengan nilai mencapai Rp106,3 miliar.
Berikut daftar tersangka yang diumumkan KPK:
1. Lampri (LMP) – Dirjen PPTR ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON) – Kepala Kantah Kabupaten Bogor I
3. Adrianto Pitojo Adi (ADR) – Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
4. Arif Sugiyanto (ARF) – Mantan Bupati Kebumen/swasta
5. Fahd El Fouz (FEZ) – Politisi Golkar/swasta.
6. Rizal Pahlevi (LEV) – Swasta/perantara.
7. Erwin (ERW) – Swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF) – Swasta.
KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Hingga berita ini ditulis, KPK masih mendalami aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
(FC-G65)
Catatan Redaksi: Berita ini mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebutkan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(Bush/Red)







