BOJONEGORO – Narasiplus.my.id-Putusan praperadilan yang semestinya menjadi penegasan atas prinsip kepastian hukum justru memunculkan polemik baru di Kabupaten Bojonegoro. Hanya beberapa jam setelah dinyatakan bebas melalui putusan Pengadilan Negeri Bojonegoro, seorang tersangka kembali diamankan oleh Satreskrim Polres Bojonegoro.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (8/6/2026) tersebut langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, penangkapan ulang dilakukan tidak lama setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan proses penangkapan maupun penahanan sebelumnya tidak sah menurut hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dasar hukum yang digunakan dalam penangkapan kembali tersebut, sekaligus sejauh mana putusan pengadilan dijalankan oleh aparat penegak hukum.
Kuasa hukum pemohon praperadilan, Bambang Iswahyudi, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan praperadilan bersifat final dan wajib dilaksanakan sejak dibacakan oleh hakim di persidangan.
“Putusan berlaku sejak dibacakan. Karena itu pelaksanaannya harus dilakukan saat itu juga sebagai bentuk penghormatan terhadap kepastian hukum,” ujar Bambang.
Namun, polemik muncul ketika pihak yang telah dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan tersebut kembali ditangkap pada malam harinya sekitar pukul 22.14 WIB di kawasan Lampu Merah Veteran, Bojonegoro.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa penangkapan ulang tersebut masih berkaitan dengan perkara yang sebelumnya menjadi objek sengketa dalam sidang praperadilan.
Situasi tersebut memunculkan beragam pertanyaan. Sejumlah pihak mempertanyakan apakah penangkapan ulang dilakukan berdasarkan proses penyidikan baru atau masih menggunakan dasar hukum yang sebelumnya telah dipersoalkan di hadapan pengadilan.
Menurut Bambang, hukum memang memberikan kewenangan kepada penyidik untuk melakukan penangkapan kembali terhadap seseorang yang memenangkan praperadilan. Namun, tindakan tersebut harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan ulang harus didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang didukung sedikitnya dua alat bukti baru yang sah agar memiliki landasan hukum yang kuat.
“Jika hanya menggunakan Sprindik lama atau alat bukti yang sama seperti yang sebelumnya dipersoalkan, tentu hal itu akan menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan tindakan tersebut,” tegasnya.
Tim kuasa hukum menilai aspek tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada publik guna menghindari munculnya dugaan pengabaian terhadap putusan pengadilan.
Mereka juga menyatakan siap menempuh langkah hukum lanjutan apabila ditemukan indikasi bahwa proses penangkapan ulang dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ditentukan dalam hukum acara pidana.
Langkah hukum yang disiapkan antara lain pengajuan praperadilan baru, pelaporan dugaan pelanggaran etik dan disiplin ke Propam Polda Jawa Timur, hingga gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, perhatian masyarakat kini tertuju pada penjelasan resmi aparat penegak hukum mengenai dasar penyidikan dan alat bukti yang digunakan dalam penangkapan ulang pasca putusan praperadilan.
Transparansi dinilai menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya penanganan satu perkara, melainkan juga prinsip kepastian hukum, penghormatan terhadap putusan pengadilan, dan perlindungan hak warga negara dalam sistem peradilan pidana.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Satreskrim Polres Bojonegoro terkait dasar hukum penangkapan ulang tersebut. Publik pun masih menantikan penjelasan dari seluruh pihak terkait guna memberikan kejelasan atas polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
(Tim Redaksi)








