Beranda / Investigasi / Tambang Ilegal Kerek Tuban Diduga Pengelolanya Oknum ASN, Beroperasi Terang-Terangan Tanpa Tersentuh Hukum

Tambang Ilegal Kerek Tuban Diduga Pengelolanya Oknum ASN, Beroperasi Terang-Terangan Tanpa Tersentuh Hukum

TUBAN – Narasiplus.my.id-Aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Bawi kulon, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, kian memicu kemarahan publik. Pasalnya, kegiatan yang diduga kuat tanpa izin tersebut disebut-sebut tetap beroperasi secara terbuka, seolah kebal hukum, dan diduga melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).

Fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas penambangan berlangsung tanpa tanda-tanda penindakan, meski keberadaannya telah lama diketahui warga. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan potensi “perlindungan” dari pihak tertentu.

Seorang warga berinisial D menuturkan, tambang tersebut bukan aktivitas baru dan diduga dimiliki oleh oknum ASN berinisial IHM yang saat ini bertugas di salah satu kelurahan di Kecamatan Tuban.

“Sudah lama berjalan. Informasinya milik oknum ASN, sekarang dinas di Kelurahan Kebonsari,” ungkapnya.

Jika dugaan tersebut benar, maka kasus ini tidak sekadar pelanggaran administrasi, melainkan indikasi serius penyalahgunaan status sebagai aparatur negara. ASN yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan aturan justru diduga terlibat dalam praktik ilegal.

Lebih jauh, aktivitas tambang ilegal ini juga disinyalir menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Jika terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan distribusi energi yang diperuntukkan bagi masyarakat kecil, sekaligus memperbesar kerugian negara.

Secara hukum, praktik penambangan tanpa izin jelas merupakan tindak pidana. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba), Pasal 158 menegaskan bahwa pelaku tambang ilegal terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Tak berhenti di situ, Pasal 160 UU Minerba juga membuka ruang jerat hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam rantai distribusi hasil tambang ilegal, termasuk pengangkut dan penjual.

Sementara itu, jika keterlibatan ASN terbukti, yang bersangkutan juga berpotensi dijerat sanksi berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, mulai dari penurunan jabatan hingga pemberhentian.

Di tengah fakta tersebut, masyarakat mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum dan instansi terkait. Aktivitas yang berlangsung terang-terangan tanpa tindakan dinilai mencederai rasa keadilan publik.

“Kalau dibiarkan terus, ini bukan lagi soal tambang ilegal, tapi soal wibawa hukum,” tegas salah satu warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang diduga sebagai pemilik tambang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp pada Rabu (29/4/2026), namun belum memberikan jawaban. Upaya konfirmasi kepada instansi terkait juga masih terus dilakukan.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum di daerah. Publik kini menunggu, apakah aparat akan bertindak tegas, atau justru kembali membiarkan praktik ilegal berjalan tanpa konsekuensi.

Bersambung…..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *