JAKARTA –Narasiplus.my.id- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan pihaknya akan mendalami seluruh informasi yang disampaikan Sony, termasuk dugaan keterlibatan sejumlah pihak lain dalam perkara tersebut.
Menurut informasi yang berkembang, Sony melalui kuasa hukumnya telah menyerahkan daftar sejumlah nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Namun, Kejagung menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut akan diverifikasi melalui proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan memeriksa tersangka agar yang bersangkutan dapat menjelaskan secara rinci informasi yang dimilikinya. Tidak hanya nama, tetapi juga substansi informasi yang mendukung proses penyidikan,” ujar Syarief.
Sony sendiri saat ini tengah mengajukan permohonan sebagai justice collaborator guna membantu mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi MBG. Permohonan tersebut masih dalam tahap telaah oleh penyidik Kejagung.
Kejagung menegaskan akan menindaklanjuti setiap informasi yang diperoleh sesuai dengan alat bukti dan hasil penyidikan. Jika ditemukan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat maupun pihak swasta, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus dugaan korupsi tata kelola Program MBG hingga kini masih terus berkembang dan menjadi perhatian publik. Penyidik memastikan pengusutan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.(Red)







