Beranda / Desa / Rumor Dugaan Manipulasi Seleksi Perades Payaman Mencuat, Kades Belum Beri Klarifikasi

Rumor Dugaan Manipulasi Seleksi Perades Payaman Mencuat, Kades Belum Beri Klarifikasi

BOJONEGORO – Narasiplus.my.id-Proses pengisian lowongan Perangkat Desa (Perades) di Desa Payaman, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, masih berlangsung dan masa pendaftaran belum resmi ditutup. Namun, di tengah tahapan tersebut, muncul isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan pengkondisian dalam proses seleksi.

Isu yang beredar menyebutkan bahwa dua formasi yang dibuka, yakni Kepala Urusan (Kaur) Keuangan dan Kepala Dusun (Kasun) Tinggang, diduga telah dipersiapkan untuk pihak tertentu. Bahkan, salah satu formasi disebut-sebut akan diisi oleh putra Kepala Desa Payaman.

Salah seorang warga berinisial RF (bukan nama sebenarnya) mengaku mendengar informasi tersebut dari sejumlah warga. Menurutnya, isu mengenai dugaan adanya “titipan” dalam seleksi Perades telah menjadi perbincangan di lingkungan masyarakat.

“Banyak warga yang menduga, salah satu posisi yang kosong nanti akan diduduki oleh anak Kepala Desa,” ujar RF saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2026).

RF menuturkan, keraguan masyarakat terhadap proses seleksi bukan tanpa alasan. Ia mengklaim, pada proses pengisian perangkat desa sebelumnya juga sempat muncul dugaan serupa dan hasil akhirnya dinilai sesuai dengan isu yang telah beredar sejak awal.

“Kami sudah tidak heran dan sulit untuk percaya lagi. Pengalaman pengisian Perades yang lalu, dugaan warga ternyata benar terjadi. Kami khawatir proses kali ini pun tidak akan jauh berbeda,” katanya.

Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran dalam proses seleksi. Tahapan pengisian perangkat desa juga masih berlangsung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Untuk menjaga keberimbangan informasi, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Payaman, Supyan. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui di balai desa maupun dihubungi untuk memberikan tanggapan resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari Pemerintah Desa Payaman maupun pihak-pihak terkait guna melengkapi pemberitaan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *