LUMAJANG – Narasiplus.my.id-Penanganan kasus kematian seorang perempuan muda bernama Nisarofatin (22), warga Dusun Tetelan, Desa Kandangtepus, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, kembali menjadi perhatian publik. Hingga memasuki bulan keempat sejak peristiwa terjadi, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum menetapkan tersangka.
Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat (STTLPM) Nomor: STTLPM/05/IV/2026/SPKT/POLRES LUMAJANG/POLSEK SENDURO, laporan terkait dugaan kematian tidak wajar diterima pihak kepolisian pada Sabtu (4/4/2026) dini hari.
Korban ditemukan pada Jumat malam, 3 April 2026, di sebuah gudang di wilayah Dusun Tetelan. Menurut laporan awal, korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan dugaan terdapat sejumlah kejanggalan pada lokasi maupun kondisi fisiknya. Korban kemudian sempat dibawa ke Puskesmas Senduro, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Pihak keluarga melalui pelapor, Sorin Abadi, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu didalami penyidik. Di antaranya keberadaan selendang bayi yang ditemukan terikat di bagian usuk atap dalam kondisi terputus, adanya lilitan ban luar dan kabel berwarna merah di tubuh korban, serta kondisi korban yang dilaporkan mengeluarkan busa dari hidung dan mulut.
Keluarga berharap seluruh barang bukti tersebut diperiksa secara ilmiah melalui proses forensik untuk memastikan penyebab kematian secara objektif.
Hingga kini, berdasarkan informasi yang diperoleh, status terlapor dalam laporan polisi masih tercantum sebagai “X”, yang menunjukkan belum adanya pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik disebut masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan alat bukti dan menunggu hasil pemeriksaan medis maupun forensik yang diperlukan.
Kasus ini pun memunculkan perhatian masyarakat yang berharap proses penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum. Sejumlah warga menginginkan kepastian mengenai penyebab kematian korban agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Lumajang maupun Polsek Senduro mengenai perkembangan terbaru penyelidikan perkara tersebut.
Media ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini berhak memberikan klarifikasi atau tanggapan. Apabila terdapat perkembangan resmi dari kepolisian maupun hasil pemeriksaan forensik, berita ini akan diperbarui sesuai fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.(Bush/Red)







