TUBAN – Narasiplus.my.id-Satuan Reserse Narkoba Polres Tuban kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Tuban. Dalam dua pengungkapan berbeda, petugas berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dalam jumlah besar, Selasa (26/05/2026).
Pengungkapan pertama dilakukan terhadap tersangka berinisial NAF (TO), warga Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Tersangka diamankan petugas pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di dalam kamar rumahnya tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua kantong plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 101 gram. Selain itu, petugas juga menyita 5.000 butir pil LL, pil ekstasi warna merah muda sebanyak 96,5 butir, serta pil ekstasi warna oranye dengan berat bruto 0,27 gram.
Tak hanya itu, aparat turut mengamankan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkoba, di antaranya timbangan elektrik, alat hisap sabu, pipet kaca, dua unit telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna hijau beserta STNK.
Sementara dalam pengungkapan kedua, Satresnarkoba Polres Tuban berhasil mengamankan tersangka berinisial CES (TO) di rumahnya yang berada di Desa Tasikharjo, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban.
Dari tangan tersangka, petugas menyita dua poket sabu dengan berat netto 45,67 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp250 ribu, plastik klip kecil, timbangan digital, isolasi hitam, satu unit handphone Samsung, serta tas buku servis mobil.
Kapolres Tuban, AKBP Alaiddin, menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih besar.
Dalam keterangannya, Kapolres menyebut peredaran narkotika menjadi perhatian serius karena dampaknya yang sangat merusak generasi muda dan mengancam kehidupan sosial masyarakat.
“Ke depan kami mohon dukungannya agar pengungkapan kasus narkotika bisa lebih besar lagi,” ungkapnya.
Menurutnya, jaringan yang berhasil diungkap sementara ini masih bersifat lokal di wilayah Tuban. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami asal barang haram tersebut, termasuk dugaan pasokan yang berasal dari Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui menggunakan modus “ranjau”, yakni dengan menaruh narkotika di titik tertentu atau di pinggir jalan sesuai kesepakatan kedua pihak. Selanjutnya, pembeli mengambil barang tersebut berdasarkan petunjuk yang diberikan pelaku.
Polres Tuban menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika hingga ke akar jaringan demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kedua tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.(Red)








