MALANG –Narasiplus.my.id- Peristiwa pembongkaran rumah sengketa kembali terjadi di Jl. Bromo No.1 RT 02 RW 03, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, pada Jumat siang (01/05/2026). Aksi tersebut diduga dilakukan oleh seseorang bernama Matrawi atas perintah Narko, yang mengaku sebagai anak dari pihak pembeli rumah.
Insiden ini merupakan kali kedua, setelah sebelumnya pembongkaran serupa terjadi pada Minggu (19/04/2026). Dalam kejadian terbaru, warga menyoroti penggunaan kendaraan milik Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang yang diduga digunakan untuk mengangkut barang-barang hasil pembongkaran pada Minggu (03/05/2026).
Padahal, status rumah tersebut hingga kini masih dalam proses sengketa antara pemilik lama, Darsiyatmoko, dengan Sariyani yang diduga sebagai pihak pembeli. Darsiyatmoko disebut tidak pernah merasa menjual rumah tersebut dan mengaku tidak mengetahui adanya transaksi jual beli.
Hal ini disampaikan oleh ADV. Panto Syaiful Rohman, SH., selaku advokat sekaligus Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum, Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (YLBH LP-KPK) Kabupaten Malang. Ia menegaskan bahwa rumah tersebut masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Darsiyatmoko.
“SHM tersebut sebelumnya dilaporkan hilang, namun kemudian muncul dengan nama baru atas Sariyani. Ini menjadi kejanggalan yang harus diusut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, hasil penelusuran di Kantor Desa Dilem menunjukkan bahwa tidak pernah ada proses balik nama maupun pewarisan atas rumah tersebut. Diketahui pula bahwa permohonan balik nama SHM diajukan oleh Wiwin Wahyudi Purnomo, yang merupakan keponakan dari Darsiyatmoko.
Panto Syaiful Rohman menegaskan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini, baik terkait proses penerbitan sertifikat maupun dugaan tindakan perusakan rumah oleh pihak yang mengaku sebagai pembeli.
“Saya akan mengusut tuntas kasus ini, termasuk dugaan pengrusakan rumah yang dilakukan oleh orang suruhan terduga pembeli,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Malang mengenai dugaan penggunaan kendaraan dinas dalam aktivitas tersebut. Kasus ini pun kini menjadi perhatian publik dan diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas.(Red)








