BOJONEGORO – Narasiplus.my.id-Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan terdakwa Sujito maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana terhadap dua jamaah sholat Subuh di Mushola Al-Manar, Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro.
Dengan putusan tersebut, hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro kini berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dalam amar singkat putusan kasasi yang dikutip dari laman resmi MA pada Senin (25/5/2026), majelis hakim menyatakan, “Tolak kasasi Penuntut Umum, tolak kasasi terdakwa.”
Perkara kasasi tersebut terdaftar dengan nomor 667 K/Pid/2026 dan diputus pada 12 Mei 2026 oleh majelis hakim agung yang diketuai Soesilo dengan anggota Sutarjo serta Achmad Pudjo Harsoyo.
Putusan itu sekaligus mengukuhkan vonis mati terhadap Sujito (65) yang sebelumnya dijatuhkan PN Bojonegoro dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (11/12/2025) lalu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena merupakan putusan hukuman mati pertama sepanjang sejarah PN Bojonegoro.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Sidang Kartika PN Bojonegoro, majelis hakim yang dipimpin Wisnu Widiastuti bersama hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana serta penganiayaan berat sebagaimana dakwaan primair jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menilai aksi terdakwa dilakukan dengan perencanaan matang dan dilakukan saat para korban tengah menjalankan ibadah sholat Subuh di mushola. Akibat kejadian tersebut, dua korban meninggal dunia, sementara satu korban lainnya mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif.
Berdasarkan fakta persidangan, motif pembunuhan dipicu persoalan pribadi terkait pencairan bantuan anak yatim yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, serta sengketa tanah.
Hakim menegaskan alasan tersebut tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun moral.
Vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim bahkan lebih berat dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat, dilakukan di tempat ibadah saat korban sedang beribadah, menewaskan lebih dari satu orang, serta tidak menunjukkan rasa penyesalan selama proses persidangan berlangsung.
Selain itu, keluarga korban juga secara tegas menyatakan tidak memberikan maaf kepada terdakwa.
Dengan ditolaknya permohonan kasasi oleh Mahkamah Agung, seluruh proses hukum terhadap Sujito dinyatakan selesai dan vonis mati tersebut kini resmi berkekuatan hukum tetap. (Tim/Red)








