Surabaya – Narasiplus.my.id-Keberadaan road barrier atau penghalang jalan yang dipasang di Jalan Basuki Rahmat, Kota Surabaya, kembali menjadi sorotan setelah dinilai kerap memicu kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan tersebut.
Ketua KAKI Jawa Timur, Moh Hosen, menilai pemasangan penghalang jalan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya Dinas Perhubungan Kota Surabaya.
Menurutnya, upaya penertiban parkir liar yang dilakukan pemerintah daerah tidak boleh mengabaikan aspek keselamatan masyarakat sebagai pengguna jalan. Ia menegaskan bahwa keselamatan pengendara harus menjadi prioritas utama dibandingkan kepentingan lain, termasuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Apapun alasannya, apabila penghalang jalan yang dipasang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, maka pihak yang memasang atau bertanggung jawab atas keberadaan penghalang tersebut harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Moh Hosen, Minggu (31/5/2026).
Hosen menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pihak yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya melakukan tindakan yang mengganggu fungsi perlengkapan jalan hingga menyebabkan kecelakaan dapat dikenakan sanksi pidana maupun perdata.
Ia merujuk pada Pasal 275 Ayat (2) yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan dapat dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.
Selain itu, Hosen juga menyinggung Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur sanksi bagi pihak yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Dalam ketentuan tersebut, apabila kecelakaan mengakibatkan korban luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Sementara jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidana dapat mencapai enam tahun penjara.
“Kami berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan road barrier di Jalan Basuki Rahmat. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya mendukung ketertiban lalu lintas justru menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegasnya.
KAKI Jatim juga mendorong adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap seluruh sarana dan perlengkapan jalan agar tetap sesuai standar keselamatan serta tidak menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Perhubungan Kota Surabaya terkait sorotan dan kritik yang disampaikan oleh Ketua KAKI Jawa Timur tersebut.(Ksnadi)








