Beranda / Daerah / Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda, Asosiasi Kades Minta Kejelasan Arah Kebijakan

Komisi A DPRD Bojonegoro Bahas Pencabutan Perda, Asosiasi Kades Minta Kejelasan Arah Kebijakan

BOJONEGORO – Narasiplus.my.id-Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja membahas agenda pencabutan peraturan daerah (perda) di ruang Badan Anggaran DPRD Bojonegoro. Pertemuan ini dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari unsur legislatif hingga perwakilan pemerintah desa.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Komisi A Lasiran, anggota Sudiono, Sekretaris Mustakim, serta anggota Khoirul Anam. Turut hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua Asosiasi Kepala Desa Dawam, Sekretaris asosiasi Edi Sunarto yang juga Kepala Desa Tikusan, serta perwakilan BPD dan jajaran perangkat desa.

Dalam forum tersebut, pembahasan difokuskan pada rencana pencabutan sejumlah perda beserta dampak dan solusi yang akan diambil. Namun, pihak Asosiasi Kepala Desa menyampaikan bahwa hingga saat ini mereka belum memperoleh penjelasan yang utuh terkait maksud dan tujuan kebijakan tersebut.

Ketua Asosiasi Kepala Desa, Dawam, dalam penyampaiannya meminta kejelasan dari pemerintah kabupaten sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Ia menegaskan pentingnya transparansi agar pemerintah desa dapat memahami arah kebijakan yang sedang disusun.

“Kami mohon penjelasan terlebih dahulu terkait maksud dan tujuan pencabutan ini. Selama ini kami belum mendapatkan gambaran yang jelas. Apakah ada perubahan substansi, penambahan atau pengurangan persentase, serta arah kebijakan ke depan, itu yang perlu kami pahami bersama,” ujarnya.

Dawam juga menambahkan bahwa pihaknya bersama perangkat desa memilih untuk menunggu penjelasan resmi sebelum memberikan sikap lebih lanjut. Ia menilai, komunikasi yang terbuka antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa sangat penting agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan kebingungan di tingkat pelaksana.

Sementara itu, Komisi A DPRD Bojonegoro menyatakan bahwa forum tersebut menjadi wadah untuk menampung aspirasi sekaligus menyamakan persepsi antara pemangku kepentingan. Pembahasan lanjutan akan dilakukan setelah adanya penjelasan lebih rinci dari pihak eksekutif terkait dasar dan tujuan pencabutan perda.

Rapat kerja ini diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tidak hanya sesuai regulasi, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *